Nantinya, Andang mengaku Pemkab akan memperbolehkan Pemerintah Desa menambah dana bantuan sosial sesuai data riil di lapangan, baik rumah tangga miskin yang sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ataupun yang belum masuk.
Diakui Andang, Pemerintah Kabupaten Wonosobo memiliki tantangan dalam upaya menurunkan angka kemiskinan mengingat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masih sangat terbatas.
Baca Juga: Kampus Mengajar SD N Selomanik Kaliwiro Wonosobo Latih Guru Membuat Media Pembelajaran Interaktif
“Ini menuntut kita untuk melakukan langkah-langkah yang ekstra, salah satunya Pemerintah Desa harus bisa lebih efektif dan efisien dalam alokasi anggaran dan memprioritaskan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Kepada para perangkat Desa dari 15 Kecamatan yang hadir dalam rakor, sekda meminta agar dari rapat tersebut, ada output nyata berupa komitmen untuk menyesuaikan prioritas kegiatan pada Tahun 2022 yang mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem, serta penggunaan DTKS sebagai basis identifikasi dan intervensinya.***