Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unsiq dan UPIPA Wonosobo Angkat Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

- 8 Desember 2021, 09:51 WIB
Himpunan Mahasiswa Studi Ilmu Hukum Unsiq menggelar Diskusi Interaktif tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 di Aula Pascasarjana Kampus I Unsiq, Senin 29 November 2021.
Himpunan Mahasiswa Studi Ilmu Hukum Unsiq menggelar Diskusi Interaktif tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 di Aula Pascasarjana Kampus I Unsiq, Senin 29 November 2021. /Kabar Wonosobo/ Erwin A

 

KABAR WONOSOBO - Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universotas Sanis Al-Qur’an (Unsiq) Jawa Tengah di Wonosobo menggelar Diskusi Interaktif tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 di Aula Pascasarjana Kampus I Unsiq, Senin 29 November 2021.

Peserta diskusi diikuti oleh perwakilan dosen dan 60 mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa.

Kegiatan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (LSM UPIPA) Kabupaten Wonosobo untuk mendiskusikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diskusi diisi dari berbagai narasumber diantaranya Dr. H Z Sukawi, M.A selaku Rektor Unsiq, Slamet Faizi,  Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Wonosobo dan Naili Rahmawati Khol BEM Unsiq dan Yayuk Sri Rahayuningsih Ketua UPIPA sebagai Keynote speaker.

Baca Juga: 12 Mahasiswa asal Luar Jawa Merasakan Pengalaman di Unsiq Wonosobo di Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka

Ketua HMP Ilmu Hukum, Azzahra Jannathi Kusuma menyebut diskusi interaktif digelar dalam rangka kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Zahra menyebut masih ada yang menganggap Peraturan Menteri ini kontroversial, pasal karet, dan masih menganggap bahasanya masih vulga.

“Maka kami rasa perlu diperbanyak diskusi untuk menyamakan perspektif dari isu gender dan abuse of power. Isu ini sangat hangat dimana mana dan kami rasa penting terlebih ada anjuran dari pak Menteri Nadiem agar semua kampus harus melaksanakan permendikbud ini,” ungkapnya.

Azzahra menyebut setelah acara diskusi diharapkan dapat disegerakan pembentukan satgas sesuai yang ada di dalam Permendikbud tersebut.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x