KABAR WONOSOBO - Pemkab Wonosobo berupaya mewujudkan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari komitmen terhadap status Kabupaten Ramah HAM.
Hal itu diupayakan salah satunya lewat penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Layanan Disabilitas Pengadilan (LANDEP) Pemkab Wonosobo dengan Pengadilan Negeri Wonosobo, di Pendapa Kabupaten, Senin 27 Desember 2021,
“Semua warga Negara dipandang sama di mata hukum, sehingga saya berharap upaya fasilitasi kebutuhan para penyandang disabilitas untuk dapat mengakses PN Wonosobo dengan mudah benar-benar akan menjadi manfaat untuk saudara-saudara kita,” tutur Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat.
Baca Juga: Badan Layanan Usaha Daerah RSU dan Puskesmas Wonosobo Harus Optimal Layani Masyarakat
Lebih lanjut, Afif juga menyoroti masih banyaknya kendala baik teknis maupun non teknis seperti infrastruktur dan jaringan internet yang mesti dibenahi.
Disebutnya, tak kurang dari 674 penyandang disabilitas menjadi tangungjawab bersama untuk diprioritaskan serta difasilitasi layanan secara maksimal.
Afif dan jajaran Pemkab Wonosobo mengaku siap mendukung dan menfasilitasi segala kebutuhan agar semua proses berjalan dengan baik. Ia juga menekankan agar setiap pelaksanaan hukum di pengadilan untuk disabilitas perlu pendampingan penerjemah yang intensif.
“Layanan disabilitas mendorong pelayanan publik dan peradilan secara optimal, dan kita menghormati dengan perlakuan non diskriminatif, pemenuhan rasa aman nyaman, sehingga komunikasi berjalan efektif dan efisien,” tandas Bupati.