KABAR WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan Gas Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram yang berwarna hijau.
Imbauan Pemkab Wonosobo untuk tak lagi menggunakan LPG 3 kg itu termaktub dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 500/251/EK/2022.
Dalam surat edaran tersebut ternyata Pemkab Wonosobo memberikan spesifikasi terkait beberapa golongan yang sebaiknya tidak lagi menggunakan gas LPG 3kg.
Baca Juga: Simak Daftar Harga LPG Non Subsidi yang Resmi Naik
Berdasarkan hasil monev, inilah beberapa golongan yang diimbau untuk tak lagi menggunakan gas LPG 3kg:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Para Kepala Daerah tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)
- Masyarakat yang tergolong mampu (Golongan Menengah Keatas)
Baca Juga: Paguyuban Agen LPG Katraco Group Unit Wonosobo dan Mitra Bantu Pipa Air Bersih untuk Ponpes Assalam
Ada beberapa alasan yang membuat Pemerintah Wonosobo kemudian mengajak warga Wonosobo beralih dari LPG 3 kg ke produk gas yang lain.
Alasan pertama adalah karena adanya kelangkaan gas LPG 3 kg di pasaran yang membuat banyak orang kesulitan untuk mencarinya.
Alasan kedua adalah karena gas LPG 3 kg tersebut memang seharusnya diperuntukkan bagi golongan masyarakat dan rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha kecil atau mikro.