Pasar Wadaslintang Wonosobo Disisir Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal

- 27 Juni 2022, 18:47 WIB
Tim Gabungan Pemkab Wonosobo patroli terpadu menyisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang dan 15 Kecamatan di-Wonosobo Senin, 27 Juni 2022.
Tim Gabungan Pemkab Wonosobo patroli terpadu menyisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang dan 15 Kecamatan di-Wonosobo Senin, 27 Juni 2022. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Tim Gabungan Pemkab Wonosobo patroli terpadu menyisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang Wonosobo. Tim itu terdiri dari Bagian Perekonomian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Diskominfo, Polres, Bea Cukai Magelang.

Hal serupa juga akan dilaksanakan di 15 Kecamatan se-Wonosobo, ungkap Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Eko Widiyanto saat ditemui awak media di Kantor Satpol PP, Senin, 27 Juni 2022.

Sambung Eko, Hasil penyisiran di Pasar Wadaslintang tidak ditemukan peredaran rokok ilegal, artinya Kecamatan Wadaslintang masuk zona aman. Pihaknya terus mendorong Tim Bea Cukai Magelang untuk lebih teliti dalam proses inteligen melalui media sosial.

“Setelah tadi kita lihat bersama, sementara ini memang di Kecamatan Wadaslintang belum kami temui penjualan rokok ilegal, tetapi saya meminta kepada Tim Bea Cukai Magelang terus melakukan pemeriksaan yang lebih teliti melalui media sosial,” tuturnya.

Baca Juga: DPC PKB Wonosobo Launching Pendaftaran Bakal Caleg 2024, Targetkan 14 Kursi di DPRD

Eko berharap, penjual maupun pembeli untuk lebih berhati-hati dalam peredaran rokok ilegal, selain bertentangan dengan undang-undang juga peredarannya akan merugikan pendapatan negara.

Sementara itu, Seksi Penindakan dan Penyidikan P2 Magelang Nuryanto menyampaikan, masyarakat dituntut lebih memahami bagaimana perbedaan rokok bercukai resmi dan rokok ilegal.

Menurutnya, secara umum rokok yang resmi dilekati pita cukai berhologram sedangkan rokok ilegal hanya menggunakan hologram cetak (print).

“Saya berpesan agar masyarakat memahami betul perbedaan rokok resmi dan ilegal, tidak hanya di Wonosobo saja melainkan di Kabupaten Temanggung, Magelang, Purworejo juga demikian,” imbuhnya.

Baca Juga: Pentas Musik di Lembah Sikembang Wonosobo Kenalkan Wisata Alam dan Potensi Lokal

Nuryanto menambahkan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok ilegal, yaitu dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu dan menggunakan alat bantu ultraviolet UV.

Resiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah