“Sebab jika kita melanggar sanksi sudah jelas terpampang disana. Dan jika itu terjadi maka yang rugi tidak hanya kita akan tetapi keluarga juga akan terkena imbasnya,” tutur Danramil Kalibawang.
“Untuk itu kepada anggota dan Persit agar dengar dan laksanakan apa yang nanti disampaikan oleh tim Kumdam IV/Diponegoro. Setelah itu hasil yang disampaikan agar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita semua terbebas dari hukuman” kata Danramil.
Mayor Chk Hadi, S.H. selaku ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam IV/Diponegoro menyampaikan, Kegiatan penyuluhan hukum merupakan program kerja bidang personel khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Baca Juga: Selawat Bersama Pedagang Pasar jadi Media Petugas untuk Penyuluhan PPKM di Pasar Sampang Madura
Kegiatan ini bertujuan agar lebih tertib dalam melaksanakan tugas tugasnya sehari hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan.
“Penyuluhan hukum ini bertujuan agar setiap personil memahami hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama pribadi maupun satuan” tegas Mayor Chk Hadi, S.H.
Berbagai persoalan penting tentang hukum yang disampaikan dalam penyuluhan ini diantaranya meliputi tentang penggunaan ITE, Penyalahgunaan Narkoba, Desersi, THTI dan KDRT.
Baca Juga: Danramil Kepil Ajak Perangkat Desa Selalu Laksanakan Deteksi Dini di Setiap Permasalahan
Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka diharapkan personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri dan keluarga serta Satuan." tegasnya.***