"Atap sekolah, jendela dan beberapa pintu almari di ruang multimedia juga mengalami kerusakan,” tuturnya.
Kedua pelaku sebelumnya memastikan tempat dituju sepi dan jauh dari perkampungan warga, pelaku melancarkan aksinya. Pencurian dilakukan saat sekolah dalam kondisi libur.
“Setelah dipastikan aman, KR melakukan eksekusi dengan cara membuka atap sekolah lalu masuk ke ruang multimedia untuk mengambil laptop. Sedang WS bertugas mengantar KR ke lokasi pencurian dan mengangkut laptop yang sudah berhasil didapat untuk dibawa pergi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 (4-5) KUHP tentang pencurian dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.***