Pelaku Usaha Diminta Andil Dalam Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah

- 6 Desember 2022, 19:17 WIB
Sosialisasi Terhadap Wajib Pajak Hotel dan Restoran, di Pendopo Bupati, Selasa, 6 Desember 2022.
Sosialisasi Terhadap Wajib Pajak Hotel dan Restoran, di Pendopo Bupati, Selasa, 6 Desember 2022. /Bag Prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo, minta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Wonosobo turut andil terhadap upaya Pemerintah Daerah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah, dengan berpartisipasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Para pelaku usaha cinta Wonosobo, dan punya niat dan tekad untuk membangun Wonosobo, maka hari ini saya mengajak teman-teman semua, untuk berpartisipasi meningkatkan pendapatan asli daerah," tutur Sekda pada Sosialisasi Terhadap Wajib Pajak Hotel dan Restoran, di Pendopo Bupati, Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut Sekda, berjalanya pembangunan daerah sangat berkaitan erat terhadap penerimaan pajak daerah. Pajak Hotel dan Restaurant merupakan salah satu sektor potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonosobo yang dapat memacu pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pondasi dan Tembok Makam Mainan Jolontoro Wonosobo Roboh Usai Hujan Deras beberapa Jam

"Tugas pemerintah adalah menyediakan sarana dan prasarana, namun untuk mewujudkan itu tentu saja butuh duit, dan salah satu sumbernya adalah PAD, yaitu dari sektor pajak daerah yang dibayarkan kepada Pemerintah," ungkapnya.

Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan Sosialisasi penggunaan Alat Perekam Transaksi Pajak Daerah (Tapping Box) untuk menciptakan persamaan persepsi antara Wajib Pajak dengan Pemerintah Daerah, terutama terkait hak dan kewajiban keduanya serta konsekuensi yuridisnya jika terjadi pelanggaran.

Sekda menyampaikan terimakasih terhadap para Wajib Pajak Restoran yang telah bersedia menjadi pioneer beserta Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk memperbaharui sistem perpajakan.

Baca Juga: Tempat Pembuangan Akhir Wonorejo Berumur 30 Tahun, Wonosobo Cita-citakan Mandiri Sampah 2024

"Dengan ini juga mendukung terwujudnya pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik".

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x