Kejaksaan Negeri Wonosobo Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan

- 7 Desember 2022, 12:57 WIB
Kajari Wonosobo memimpin mediasi dalam Kasus kepada Tersangka AK yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni terkait penganiayaan.
Kajari Wonosobo memimpin mediasi dalam Kasus kepada Tersangka AK yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni terkait penganiayaan. /Kejari Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Proses pengajuan Restorative Justice atau RJ oleh Kejari Wonosobo disetujui oleh JAM PIDUM kejaksaan Agung melalui rapat online yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 6 Desember 2022.

RJ yang diajukan oleh Kejari Wonosobo yaitu kepada Tersangka AK yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni terkait penganiayaan.

Sebelumnya dalam rapat online tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra, SH.,MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herlambang Surya Arfa'i, SH. dan juga Jaksa Penuntut Umum Mikha Dewiyanti Putri SH. melakukan pemaparan kepada JAM PIDUM, Direktur Oharda serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal yang menjadi dasar untuk disetujui diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana tidak lebih dari 5(lima) tahun, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, dan juga adanya respon positif dari masyarakat sekitar agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice Pertama Wonosobo di Desa Simbarejo Selomerto Diresmikan

Selain itu Luka korban yang sudah sembuh dan tersangka mengganti biaya pengobatan serta memberi santunan tali asih kepada korban juga menjadi pertimbangan untuk dilaksanakannya RJ ini.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula dari rasa cemburu dan emosi karena Korban mengajak kenalan istri tersangka di media sosial Facebook.

Ketika Korban dan tersangka bertemu di rumah istri tersangka terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Kejari Wonosobo berupaya untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak serta dibantu oleh perangkat desa dari pihak tersangka dan korban.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x