12. Tidak boleh beraktivitas dengan ketinggian kurang dari satu meter di dekat kawah gas beracun.
13. Contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti nongkrong, duduk, jongkok, maupun berbaring.
14. Dilarang merokok di dekat kawah yang mengandung gas beracun.
Itulah beberapa himbauan dari BPBD kabupaten Wonosobo, kepada seluruh masyarakat yang ingin berkunjung ke Dieng.
Baca Juga: Tapak Suci Wonosobo Gelar Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati I Diikuti 444 Atlet
Hal tersebut disampaikan BPBD kabupaten Wonosobo, melalui akun instagram mereka @bpbdwonosobo, pada Minggu 15 Januari 2023.
Himbauan tersebut adalah upaya dari BPBD, agar Masyarakat lebih berhati-hati, saat beraktivitas di area Dieng, dan sekitarnya.***