Kades dan Lurah Se Kecamatan Mojotengah Tandatangani MoU Bersama Kejari Wonosobo Terkait Bantuan Hukum

- 15 Maret 2023, 13:52 WIB
Penandatanganan MOU antara Kejari Wonosobo dengan Kades dan Lurah Se Kecamatan Mojotengah di ruang pertemuan Oemah Dhuwur Andongsili, disaksikan camat setempat 14 Maret 2023.
Penandatanganan MOU antara Kejari Wonosobo dengan Kades dan Lurah Se Kecamatan Mojotengah di ruang pertemuan Oemah Dhuwur Andongsili, disaksikan camat setempat 14 Maret 2023. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonosobo melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pemerintah Desa dan kelurahan se kecamatan Mojotengah pada Selasa, 14 Maret 2023.

Kesepakatan itu terkait bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum berupa pendapatan hukum atau legal opinion, pendampingan hukum dan audit hukum yang menjadi tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“ Melalui MOU ini kita berharap semua tetap solid dan sinergi. Apabila ada penyimpangan di Desa atau kelurahan, kami akan mengingatkan dan apabila sudah kita dampingi tiba tiba ada tindakan kriminal yang dilakukan, akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kajari Wonosobo, Efendri Eka Saputra saat penandatangan MoU di ruang pertemuan Oemah Dhuwur Andongsili, disaksikan camat dan pejabat Kejari Wonosobo.

Baca Juga: Berikan Performa dan Kontribusi Nyata, Kejari Kebumen Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan Kebumen

Menurutnya, kejaksaan negeri wonosobo siap membantu para kepala desa dalam hal konseling terkait permasalahan hukum secara gratis. Kepada para kades dan kalur untuk menjadikan MoU sebagai momentum untuk bersinergi serta saling berkoordinasi dalam hal pengelolaan keuangan secara baik dan benar.

“Seluruh permasalahan hukum terkait penggunaan dana desa bisa dikonsultasikan. Perlu diingat, laksanakan pembangunan di desa sesuai APBDes. Kalaupun ada perubahan, bisa dibicarakan , dan kami siap,” terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada para kades agar tak mudah terjebak dengan penggunaan anggaran desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kegiatannya. Meskipun sudah didampingi atau telah melakukan MoU, sebab praktek atau hal-hal di luar batas kewajaran untuk melakukan kegiatan fiktif. Karena setiap laporan pertanggung jawaban pasti akan dievaluasi dan periksa.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Wonosobo Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan

“Mohon untuk dicek lagi. Sudah akuntabel apa belum, jangan sampai berani melakukan kegiatan fiktif, karena itu jelas merupakan pelanggaran hukum. Mereka kita dampingi, kita carikan solusi, dengan satu catatan, mereka siap kita audit apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” tandasnya

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x