Peredaran Rokok Illegal Meresahkan, Berpotensi Kurangi Pemasukan Pendapatan Negara

- 28 Maret 2023, 00:24 WIB
Satpol PP Merazia Rokok Ilegal di Wonosobo
Satpol PP Merazia Rokok Ilegal di Wonosobo /Dinas Kominfo Wonosobo

DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. Sebagai upaya meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

Dengan besaran persentase alokasi DBHCHT tahun 2023, sektor kesehatan mendapatkan alokasi 40%. Kesejahteraan masyarakat 50% dengan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30% untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10%.

Terkait rokok illegal, Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Magelang Siswanto menyampaikan, ada empat ciri-ciri yang perlu diketahui masyarakat agar waspada dengan adanya rokok illegal.

Baca Juga: Angkasa Pura II Jawab Foto Viral Mobil Alphard Dikawal Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta

Ciri pertama adalah bungkus rokok polos tanpa adanya pita cukai, kedua rokok yang dijual dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dijual dengan pita cukai bekas, dimana setiap perusahaan rokok punya personalisasi masing-masing dalam pemberian pita cukai, keempat pita cukai salah peruntukan, misal pita cukai sigaret kretek mesin (SKM) atau sigaret kretek tangan (SKT) yang harganya rendah, ditempel ke rokok SKM atau SKT yang harganya tinggi.

Sebagaimana Pasal 56 Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai, bagi penjual rokok ilegal akan dijerat hukumam pidana minimal 12 bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai rokok yang dijual.

Berikut sanksi untuk penjualan Rokok Ilegal:

  1. ROKOK POLOS, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai
  2. ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
  3. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BEKAS, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
  4. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BUKAN PERUNTUKAN, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x