Tersangka Korupsi Rugikan Negara 4.2 Miliar, SNZ Resmi Ditahan Kejari Wonosobo

- 7 Juni 2023, 18:51 WIB
Tersangka berinisial SNZ ditahan karena merugikan negara sebesar Rp4.2 miliar. rabu 7 Juni 2023
Tersangka berinisial SNZ ditahan karena merugikan negara sebesar Rp4.2 miliar. rabu 7 Juni 2023 /Humas Kejari Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Kejaksaan Negeri Wonosobo resmi menahan satu tersangka korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2013, Pada Rabu, 07 Juni 2023. Tersangka berinisial SNZ ditahan karena merugikan negara sebesar Rp4.2 miliar.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SNZ selaku Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo terkait dugaan tindak pidana penyimpangan/penyelewengan pada penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM),” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Selama menjalani proses persidangan, Tersangka SNZ akan ditahan di LP Perempuan Semarang. Tersangka SNZ diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kades dan Lurah Se Kecamatan Mojotengah Tandatangani MoU Bersama Kejari Wonosobo Terkait Bantuan Hukum

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo mengenai penyalahgunaan Pinjaman LPDB KUMKM di KSP Dana Mulia.

Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian senilai Rp4.282.815.811 (empat milyar dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus sebelas rupiah). ***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x