BUKAN PRESTASI! PSIW Wonosobo Justru Dijatuhi Hukuman dan Kena Denda dari Liga 3 Jateng Gara-Gara 3 Hal Ini!

- 5 Januari 2024, 17:16 WIB
PSIW Wonosobo lawan PSIK Klaten di laga Liga 3 Jateng.
PSIW Wonosobo lawan PSIK Klaten di laga Liga 3 Jateng. /Instagram/@psiw.wonosobo/

KABAR WONOSOBO - Berlaga dengan baik di kompetisi regional Liga 3 Jateng, tim sepak bola kebanggaan Kabupaten Wonosobo, Persatuan Sepak Bola Indonesia Wonosobo (PSIW) justru membawa pulang berita kurang sedap.

Baru-baru ini, Komite Disiplin Liga 3 Jateng mengumumkan hasil dari sidang terkini dari kejadian yang menimpa PSIW dan tim dari kabupaten di Jawa Tengah yang lain, Persab Brebes.

Bahkan PSIW mendapatkan sanksi yang paling berat dari Komite Disiplin Liga 3 Jateng, lebih berat daripada yang diterima oleh Persab Brebes. Memangnya apa yang dilakukan oleh PSIW hingga mendapatkan sanksi tersebut?

Baca Juga: Terjegal PSIK Klaten di Kandang Sendiri, PSIW Wonosobo Tertahan di Posisi 2 Liga 3 Jateng

Pelanggaran PSIW Wonosobo

Sebagai informasi, Komite Disiplin Liga 3 Jateng menjatuhkan sanksi berat kepada PSIW Wonosobo karena terbukti melakukan tiga poin pelanggaran yang dinilai merugikan dan mencoreng sportivitas permainan di Liga 3 Jateng.

Dua dari tiga pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemain PSIW Wonosobo, yakni Syaifulloh dengan nomor punggung 14 dan Ansori dengan nomor punggung 51. Akibat perbuatan mereka, mereka mendapatkan hukuman dari Komite Disiplin Liga 3 Jateng berupa skorsing alias larangan bermain selama jangka waktu tertentu.

Syaifulloh dilarang bermain selama satu bulan karena menghalangi peluang gol dengan tangan, sedangkan Ansori mendapat skorsing tiga bulan karena perilaku agresif terhadap wasit.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan PSIW Wonosobo di Babak 12 Besar Liga 3 Jawa Tengah, Siap Awaydays Won?

Tak hanya skorsing pemain, PSIW juga harus membayar denda sebesar Rp25.000.000 karena insiden pelemparan botol oleh suporter yang melukai pemain lawan dan serangan terhadap rombongan tim Persip Pekalongan yang menyebabkan kerusakan kendaraan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x