Sertifikat Tanah Ditahan, Pengusaha Asal Wonosobo Gugat Eks Rekan yang Berstatus Notaris dan Polisi

- 24 Juni 2024, 19:13 WIB
Tim Kuasa Hukum Sulasih, Gyovani Sawolfram, SH saat memberi keterangan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo usai sidang perdana digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
Tim Kuasa Hukum Sulasih, Gyovani Sawolfram, SH saat memberi keterangan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo usai sidang perdana digelar pada Senin, 24 Juni 2024. /Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Seorang pengusaha properti asal Watumalang Wonosobo, Sulasih melayangkan gugatan hukum kepada seorang notaris dan oknum anggota polisi di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.

Perkara yang digugat tersebut, berawal dari kerjasama investasi tanah yang dijalankan bersama beberapa tahun 2020 lalu, namun berbuntut sengketa antara dua pihak. Atas sengketa itu dinilai telah menimbulkan kerugian bagi penggugat hingga ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Kasus tersebut membuat Sulasih menggugat dua rekan bisnisnya di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo dan sidang perdana digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Agenda sidang diawali mediasi antar para pihak, namun proses mediasi belum terlaksana karena antara penggugat dan tergugat berhalangan hadir di PN Wonosobo.

Baca Juga: Dinas Kominfo Wonosobo Undang Hendra Kumbara di Launching Studio Baru Pesona FM dan WEB TV

Dua rekan bisnis Sulasih itu diketahui berprofesi sebagai notaris yang berinisial LW dan seorang oknum anggota polisi berinisial PH. LW dan PH saat ini berstatus sebagai pasangan suami istri. Namun saat perjanjian kerjama bisnis yang dijalin bersama Sulasih, keduanya masih berstatus belum menikah (tahun 2020).

Tim Kuasa Hukum Sulasih, Gyovani Sawolfram, SH menjelaskan bahwa kali pertama kasus perkara perdata ini dimulai saat kliennya mencoba membangun hubungan bisnis bersama kedua orang tergugat sejak tahun 2020 lalu.

Bisnis tersebut bergerak di bidang properti atau jual beli tanah di wilayah Wonosobo.

"Namun di tengah perjalanan pihak klien kami merasa dirugikan hingga miliaran rupiah. Karena sertifikat tanah justru ditahan dan dijadikan agunan hutang-piutang. Klien kami pun memutuskan untuk mengajukan ke proses hukum," kata Gyovani usai sidang perdana di PN Wonosobo.

Baca Juga: 225 Atlet Ramaikan Specta Sindoro-Sumbing Triathlon Duathlon 2024, Angkat Sport Tourism Wonosobo

Lebih lanjut menurut Gyovani, permasalahan dimulai ketika notaris LW membuat akta pengakuan hutang dari kliennya kepada PH. Akta pengakuan hutang dibuat dengan nominal sejumlah Rp 1,2 miliar.

Sementara uang tersebut sebenarnya merupakan uang investasi dari PH sendiri, bukan uang pinjaman atau utang piutang.

"Tetapi oleh notaris ini malah dibuatkan akta pengakuan utang. Sehingga seolah-olah klien kami ini berhutang kepada PHS. Padahal seharusnya perjanjian awalnya hanya kerjasama investasi dan bukan hutang piutang," terangnya.

Seiring berjalannya waktu, Sulasih mencoba meminta sertifikat tanah yang sudah diurus balik nama melalui notaris LW. Namun oleh LWR sejumlah sertifikat tanah tersebut ternyata sudah diserahkan kepada PHS sebagai jaminan utang.

"Padahal sertifikat tanah tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan investasi bisnis antara klien kami dengan PH. Sebenarnya klien kami sama notaris LW sudah biasa kerjasama untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah," ujarnya.

Baca Juga: Polantas Sahabat Anak Beri Edukasi Keselamatan Lalin, Polwan Satlantas Polres Wonosobo Sapa Siswa SD Kristen

Atas dasar dua permasalahan tersebut, Sulasih mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada notaris LWR dan PHS di pengadilan. Dengan nominal gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 12 miliar.

Giovani menyebut bahwa klien nya hanya ingin kembali mendapatkan haknya yakni berupa lima sertifikat tanah yang saat ini berada di tangan pasutri tersebut yang disebut Sulasih ditahan LW.

"Apa yang dilakukan oleh notaris ini menurut penilaian kami adalah merupakan tindakan yang telah melanggar kode etik profesi notaris. Sehingga kami akan melakukan upaya pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh notaris LW," tambahnya.

Baca Juga: Kirab Budaya Iringi Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Hamengkubuwono II yang Lahir di Wonosobo

Menanggapi kasus itu, Tim Kuasa hukum LW dan PH, Fuad Hasyim justru mengaku heran  setelah mendengar adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sulasih. Sebab menurutnya yang justru menjadi korban dalam kerjasama investasi ini adalah kliennya yang merasa sudah ditipu.

"Karena sebelumnya masalah (kerjasama investasi) ini sudah kita ajukan terlebih dahulu untuk kasus pidana dan sudah P21. Tapi kok ini malah kita justru digugat balik dengan kasus perdata," ujarnya.

Terlepas dari kasus yang dihadapi oleh kliennya, Fuad mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sembari pihaknya mengidentifikasi lebih detail terkait gugatan yang dilayangkan pada LW dan PH.

Hal itu mengingat, sebelumnya bahwa LW dan PH telah menggugat pihak Sulasih dengan gugatan Pidana yang telah berjalan dan menunggu proses hukum untuk persidangan.

Baca Juga: 4 Remaja Diamankan Personel Satsamapta Polres Wonosobo, Diduga Balap Liar di Selomerto

"Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Nanti kan akan terlihat siapa yang benar dari kasus ini. Semua kebenaran akan terungkap dalam proses persidangan," pungkas Fuad.***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah