KABAR WONOSOBO – Beberapa tahun belakangan bisnis investasi menjadi salah satu saluran penghasil uang yang digandrungi oleh masyarakat Indonesia.
Namun di balik kepopulerannya, investasi semacam itu ternyata telah menjerat banyak orang sebagai korban penipuan karena mengalokasikan uangnya di tempat yang salah.
Otoritas Jasa Keuangang (OJK) menyebutkan bahwa dalam satu dekade sejak tahun 2011 hingga 2021 banyak pihak yang melaporkan diri sebagai korban investasi ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Tesla batal investasi di Indonesia, Analisis Archandra Tahar Ungkap Indonesia Memang Belum Siap
Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian yang diderita para korban investasi ilegal jika digabungkan mencapai Rp117,4 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi.
"Sepuluh tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai sebesar itu. Ini belum yang tidak melaporkan. Kejadian ini memang berulang terus," ungkap Tongam.
Korban yang berasal dari berbagai latar belakang kebanyakan jatuh dalam perangkap investasi ilegal karena iming-iming mendapatkan keuntungan besar dalam waktu yang cepat.