Waspadai Peredaran Uang Palsu di Temanggung Polres Bakal Gencarkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Teliti

- 20 Februari 2021, 13:17 WIB
Barang bukti uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan seratus ribu, pada konferensi Pers di Polres Temanggung, Jumat (19/02/21)
Barang bukti uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan seratus ribu, pada konferensi Pers di Polres Temanggung, Jumat (19/02/21) /Media Center Temanggung

KABAR WONOSOBO – Seorang pria dengan inisial FW (56) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung terkait dugaan pengedar uang palsu (upal) pada Minggu, (14/2/2021). Barang bukti uang diduga palsu senilai Rp21,4 Juta diduga hendak diedarkan tersangka.

Dikutip KabarWonosobo.com dari Media Center Temanggung, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi saat konferensi pers di Polres Temanggung Pada Jumat (19/2/2021), tersangka melakukan pelanggaran UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang yaitu tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 214 lembar uang palsu pecan seratus ribu yang disimpan dalam sebuah tas. Dari keterangan pelaku, uang palsu itu didapat dari seseorang pembuat di daerh Cirebon, Jawa Barat yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Setelah Lantai Rumah Amblas, Pemdes Traji Bakal Segera Tangani Saluran Gorong-gorong Pecah di Bawah Rumah

"Setelah diadakan penyelidikan diketahui ciri-ciri tersebut mengarah ke satu orang, dan pada malam harinya kita lakukan penangkapan di rumah warga di Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 214 lembar upal pecahan seratus ribu," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, Jumat (19/2/2021).

Atas penangkapan itu, Polres Temanggung mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu yang bisa terjadi saat transaksi. Khususnya dipasar tradisional dan toko kelontong. Hal tersebut juga sebelumnya diketahui dari ditangkapnya seorang pengedar uang palsu belum lama ini di Wonosobo yakni pria berinisial PD, warga Kecamatan Mojotengah.

"Apabila masyarakat nantinya menemukan atau mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Karena momentum lebaran yang tinggi mobilitas dan kebutuhan, biasanya dimanfaatkan para pelaku untuk mengedarkan uang palsu," tegas Kapolres Temanggung.

Baca Juga: Lantai Ruang Tengah Tiba-tiba Amblas dan Terendam Air dari Gorong-gorong, Satu Keluarga Diungsika

Untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, akan digencarkan pengawasan di pasar-pasar tradisional yang menjadi tempat prospek peredaran upal. Karena modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan para pedagang di pasar tradisional, toko dan warung di desa saat transaksi langsung.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Media Center Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x