KABAR WONOSOBO - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia sedang membutuhkan 1 orang tenaga atau lowongan kerja (loker) Jasa Lainnya Staf Pengawasan Internal.
LKPP bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
LKPP berada di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau kepala Bappenas dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden RI.
Berikut ketentuan untuk mendaftar posisi tenga jasa lainnya staf pengawasan internal:
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Mempelajari Organisasi LKPP beserta tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi termasuk tugas dan fungsi Inspektorat;
2. Mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat;
3. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Kinerja di Unit Organisasi LKPP;