4. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Keuangan di Unit Organisasi LKPP;
5. Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya;
6. Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
7. Menjalin Koordinasi dengan Unit Organisasi di Lembaga/Instansi lainnya dan Instansi Pengawasan eksternal;
8. Mengelola website dan media sosial Inspektorat;
9. Menyusun laporan seluruh kegiatan; dan
10. Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh Unit Organisasi dengan sepengetahuan pimpinan.
B. Syarat Pelamar
Persyaratan Kualifikasi Administrasi:
1. Pria/Wanita;