3 Tips Ampuh Anti Rugi sebelum Pinjam Uang di Pinjol

- 29 Juni 2023, 20:18 WIB
Tips bertransaksi dengan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) agar tetap aman, salah satunya wajib berizin OJK.
Tips bertransaksi dengan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) agar tetap aman, salah satunya wajib berizin OJK. /Ilustrasi dari PIXABAY/

KABAR WONOSOBO - Dipengaruhi pula oleh perkembangan teknologi, bidang finansial juga mengalami perkembangan pesat. Salah satunya yaitu dengan menjamurnya layanan fintech lending yang memungkinkan masyarakat mendapatkan dana tunai dengan cepat tanpa proses berbelit. Tidak hanya itu, pengaksesan layanan fintech lending yang hanya menggunakan ponsel juga menjadi salah satu kelebihan. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan fintech lending atau yang disebut pula dengan istilah pinjaman online alias pinjol juga memiliki hal yang merugikan. Salah satunya yaitu dengan bermunculannya layanan pinjol ilegal. Istilah pinjol ilegal diberikan kepada penyelenggara fintech lending tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menjadi regulator resmi, OJK berperan tidak hanya mengawasi tetapi juga menjadi pihak yang memberi izin operasional layanan pinjol di Indonesia. 

Fungsi OJK di layanan pinjol Indonesia

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Sediakan Fasilitas Pinjaman Online (Pinjol) Hingga 25 Juta, Berikut Syaratnya!

Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga independen berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti yang dilansir tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi OJK. Salah satu sektor jasa keuangan yang berada di bawah aturan dan pengawasan OJK sendiri adalah layanan fintech lending. 

Dikenal pula dengan nama pinjaman online alias pinjol, fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Secara ringkas, fintech lending adalah tempat untuk kredit tunai melalui teknologi digital, dapat berupa laman website maupun aplikasi. 

Wajib berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK, melalui pembaruan terakhir pada 9 Maret 2023 lalu sejumlah 102 perusahaan pinjol telah memiliki izin resmi. Sementara itu, sejumlah 4.400 perusahaan pinjol ilegal juga masih berkeliaran. 

Ikuti tips ini agar aman pinjam uang di layanan pinjol

Baca Juga: Cara Pemerintah Cegah Fintech Nakal yang Berpotensi Menjerat Korban Pinjaman Online

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: OJK Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah