Cara Pemerintah Cegah Fintech Nakal yang Berpotensi Menjerat Korban Pinjaman Online

- 13 Oktober 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online.
Ilustrasi fintech pinjaman online. /Pixabay.com/Rilsonav

KABAR WONOSOBO - Baru-baru ini Satgas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menemukan adanya 151 Fintech Peer-To-Peer  tanpa izin di Indonesia. Akses ratusan fintech tersebut akhirnya diblokir oleh Kemenkominfo.

Ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi pemerintah untuk mencegah adanya korban pinjaman online dari fintech nakal.

Tidak jarang banyak masyarakat yang tergoda dan terjerumus pada fintech karena menawarkan pinjaman online dengan syarat yang mudah, namun dengan bunga berlimpah.

Baca Juga: Kemenkominfo Temukan 151 Fintech Pinjaman Online Tak Berizin

Akibatnya tidak sedikit ditemukan masyarakat yang terjerat hutang pinjaman online hingga ratusan juta dan tidak dapat membayarnya.

Dalam mengatasi fintech ilegal, Kemenkominfo dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.

2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi  dan Informatika Republik Indonesia.

3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x