KABAR WONOSOBO - Tiktok Shop yang secara resmi telah di banned oleh Pemerintah pada 4 Oktober 2023 sore memicu banyak pro kontra di kalangan masyarakat. Entah itu para pelaku UMKM yang menggunakan aplikasi Tiktok sebagai media jual beli maupun masyarakat sebagai konsumen di aplikasi asal China ini.
Banyak lapisan masyarakat yang menyayangkan apabila TikTok Shop ditutup. Namun tidak sedikit pula yang pro terhadap penutupan Tiktok Shop.
Hal ini disebut-sebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi UMKM dari gerusan produk-produk asing yang menawarkan harga murah kepada konsumen Indonesia.
Langkah yang diambil oleh Kementerian Investasi Indonesia yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk menutup Tiktok Shop mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.
Salah satunya adalah dari Hermawati Setyoriny selaku Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia yang mengatakan Pemerintah wajib melindungi UMKM.
“Pemerintah dalam kaitannya Kementerian terkait memang wajib berpihak dan melindungi UMKM, wajib berpihak,” kata Hermawati.
Baca Juga: Kapan TikTok Shop Dibuka Kembali di Indonesia? Berikut Penjelasanya