Inilah 6 Poin Penting Sebagai Syarat Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

30 Agustus 2021, 23:13 WIB
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO – Keputusan Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali sampai tanggal 6 September 2021.

Namun kegiatan sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) akan tetap mulai diadakan. 

Sejak 30 Agustus 2021 beberapa daerah mulai bersiap menggelar PTMT bahkan sebanyak 610 sekolah di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan kegiatan tersebut.

Ada enam persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi untuk mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Baca Juga: Serial Antares Episode 1, Konflik Pertama Zea dengan Ares saat Pindah Sekolah

Persyaratan tersebut tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Dikutip KabarWonosobo dari jdih.kemdikbud.go.id, berikut enam poin yang harus diperhatikan

  1. Metode Pembelajaran yang dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.

Penggunaan E-learning dilakukan dengan aplikasi dan disediakan bahan belajar berupa e-book.

Baca Juga: Departemen Kesehatan Inggris akan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Kepada Seluruh Remaja Sebelum Sekolah Masuk

  1. Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas

Selama masa percobaan berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas.

Jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian kelompok belajar.

  1. Waktu belajar
  • SMA/SMK sederajat: maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
  • SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
  • SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
  • PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.

Baca Juga: Serial I Love You Silly Episode 8 Final, Terungkap Bahwa Gia Adik Jourdy dan Silly Dikeluarkan dari Sekolah

  1. Koordinasi protocol kesehatan

Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.

  1. Kesiapan PTMT harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana di antaranya:
  • Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
  • Akses fasilitas kesehatan terdekat.
  • Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  • Thermogun yang berfungsi.
  • Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas.
  • Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.

Baca Juga: Gerakan Sekolah Sehat di SD N Sadahayu 03 Majenang Cilacap Diisi Senam hingga Game Edukasi

  1. Peran komite kesatuan pendidikan atau orang tua
  • Orang tua atau wali murid mengizinkan peserta didik masuk sekolah.
  • Wajib menjaga kebersihan pribadi.
  • Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya untuk menjaga kebersihan selama baik lingkungan sekolah maupun diri sendiri.
  • Menginformasikan kepada pihak pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit.*** 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler