Begini Cara Menghitung Zakat Emas Beserta Nisabnya

- 24 Maret 2024, 21:20 WIB
Jumlah nisab dan cara menghitung zakat emas.
Jumlah nisab dan cara menghitung zakat emas. /Ilustrasi dari PEXELS/Michael Steinberg/

KABAR WONOSOBO - Emas dan perhiasan adalah salah satu elemen yang wajib mengeluarkan zakat dengan syarat jumlah tertentu. Menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan, cara menghitung zakat emas lengkap dengan nisab zakat emas dapat disimak melalui artikel ini. Hal ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pemilik emas yang telah memenuhi nisab untuk mengeluarkan zakat. 

Bulan Ramadan selain menjadi bulan yang mewajibkan kita semua berpuasa juga bulan yang mewajibkan kita untuk mngeluarkan zakat fitrah. Banyak orang juga kemudian memanfaatkan momen ramadan untuk mengeluarkan zakat mal atau zakat harta benda. Salah satu harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan logam mulia yang lainnya.

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban mengenai zakat emas ini tercantum dalam Al-Quran Surat At Taubah Ayat 34 yang memiliki arti, “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

Baca Juga: MUDAH! Begini Cara Menghitung Zakat Perdagangan Lengkap dengan Nisab dan Niat

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa Hadis lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud RA, yang memiliki arti, “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.”

Tidak semua kepemilikan emas wajib dikeluarkan zakatnya adad beberapa syarat agar emas dan perak wajib dizakati yaitu: 

  1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  2. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  3. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.

Baca Juga: Unit Pengumpul Zakat Kemenag Wonosobo Distribusikan Rp 815 Juta Bersumber dari Zakat ASN

Bagaimana cara menghitung zakat emas?

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Cara menghitung zakat yang wajib dikeluarkan apabila sudah memenuhi nisab adalah 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x