KABAR WONOSOBO - Hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2022 resmi diumumkan pada Kamis, 23 Juni 2022.
Bagi peserta yang lolos UTBK SBMPTN 2022, masih banyak berkas dan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum resmi menyandang gelar mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impian.
Setelah melalui proses UTBK SBMPTN 2022, ada berkas dan proses lebih lanjut yang harus dijalani sebelum memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Baca Juga: BTS akan Gelar Konser Global sebagai Duta Busan World Expo 2030
Berikut Kabar Wonosobo merangkum berkas dan hal penting yang secara umum harus dipersiapkan setelah dinyatakan lolos UTBK SBMPTN.
Perlu diketahui bahwa berkas-berkas yang dipersiapkan bisa berbeda tergantung peraturan dan regulasi dari masing-masing Perguruan Tinggi.
1. Apresiasi diri
Sebelum masuk ke proses selanjutnya, apresiasi perjuangan diri sendiri karena telah lolos UTBK SBMPTN 2022.
Rayakan keberhasilan dengan tetap bersyukur dan tidak jumawa atas keberhasilan yang telah diraih.
Tidak perlu terlalu mengekspos keberhasilan demi menjaga perasaan rekan-rekan yang mungkin belum lolos seleksi SBMPTN.
Jangan lupa berterima kasih pada orang tua dan orang-orang yang telah mendukung selama proses belajar dan seleksi.
Baca Juga: Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Waktu-Waktu yang Dicintai Allah
2. Melakukan registrasi ulang
Registrasi ulang bisa dilakukan melalui website masing-masing universitas penerima.
Setelah selesai melakukan verifikasi, cetak formulir Daftar Ulang SBMPTN dan serahkan kepada panitia pada saat penyerahan berkas registrasi ulang.
Persiapkan berkas-berkas yang biasanya dibutuhkan untuk registrasi ulang (bisa berbeda dari regulasi masing-masing PTN):
1. Surat keterangan lulus
2. Slip gaji orang tua
3. Surat rekening listrik, air dan telepon tiga bulan terakhir
4. Kartu keluarga
5. KTP calon mahasiswa dan orang tua
Baca Juga: Sore Ini, Laga Hidup Mati Dewa United VS Persis Solo di Piala Presiden 2022
6. Surat keterangan dari RT (biasanya format diberikan oleh PTN)
7. Foto rumah luar dan dalam
8. Fotocopy PBB kepemilikan rumah dan tanah
9. Fotocopy SPT (setoran pajak tahunan), NPWP (nomor pokok wajib pajak) *jika memiliki
10. Fotocopy kartu pembayaran SMA
11. Membayar UKT
Selain mahasiswa bidikmisi dan penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pembayaran dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan PTN.
Besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan orang tua calon mahasiswa.
Jadi pastikan data yang dimasukkan ketika daftar ulang sudah lengkap dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Baca Juga: Resep Cireng Krispi dan 2 Sambal Berbeda Ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Garing dan Kopong!
Penyerahan berkas daftar ulang
Setelah proses verifikasi dan pembayaran UKT selesai, calon mahasiswa harus melakukan penyerahan berkas daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan oleh universitas.***