Simak Selengkapnya! Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Benarkah Boleh?

6 April 2023, 14:04 WIB
Simak keterangan lengkap MUI terkait hukum tukar uang jelang Idulfitri atau Lebaran. /Ilustrasi dari Pixabay/

KABAR WONOSOBO - Menjelang Hari Idulfitri atau Lebaran, banyak bertebaran jasa tukar uang baru. Jasa penukaran uang baru tersebut diburu untuk dibagikan di hari raya. Penukaran uang lama dengan baru biasanya dimaksudkan agar nantinya uang baru tersebut dibagikan kepada anak-anak kecil selama Lebaran.

Praktik penukaran uang tersebut sudah menjadi hal yang umum, salah satunya yaitu jasa tukar uang yang menawarkan jasanya di sepanjang pinggir jalan. Bahkan, seiring kemajuan zaman, mereka juga banyak menawarkan jasa tersebut melalui sosial media.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2023 Segera Tiba, PT KAI Sebut Pengguna Kereta Api Naik Drastis

Namu,  biasanya ada imbal jasa berupa uang jasa yang diberikan kepada penukaran tersebut. Hal tersebut pun dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan lengkap seperti di bawah ini. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menukar uang baru jelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh.

"Bahkan, berpotensi menjadi sunah berdasar pada makna hadis, Berilah sedekah yang tebaik pada hari itu," jelas MUI.

Sedekah terbaik bisa maknanya dari segi nominal, bisa juga dari segi fisik misalnya dengan uang baru untuk menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya. Jika penukaran objek berupa uang lama dengan uang baru tidak ada pengurangan atau dalam artian jumlahnya sama maka hukumnya boleh.

Baca Juga: Lebaran Sebentar lagi, Berikut Hidangan Khas yang Sering dijumpai Ketika Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Namun, jika berbeda jumlahnya anatara yang lama dan baru maka dianggap praktik riba dalam keadaan tunai.

MUI mencontohkan misal seseorang ingin menyerahkan uang Rp970 ribu ditukar dengan uang Rp970 ribu uang pecahan yang baru untuk dibagikan di hari Lebaran. Maka yang harus dilebihkan nilai jasa tukarnya hingga capai jadi satu juta, bila ini uang sejenis sama-sama rupiah maka hukumnya haram. Jika uang tidak sejenis satunya dollar dengan nilai satu juta hukumnya halal, karena salah satunya komoditas yang satu alat pembayar.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler