KABAR WONOSOBO - Untuk menyambut Lailatul Qadar akan datang di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, dengan tidak ada yang mengetahui tanggal tepatnya malam Lailatul Qadar yang penuh dengan kemuliaan.
Bagi umat muslim, meraih kemuliaan Lailatul Qadar merupakan suatu hal penting yang harus diraih, mengingat tentang kemuliaan yang didapatkan seorang muslim dan hanya terjadi dalam satu tahun sekali.
Sebagai pendukung dalam meraih Lailatul Qadar, seorang muslim yang mampu sebaiknya dapat melakukan Itikaf di dalam masjid ataupun mushola. Dengan cara beri’tikaf maka kemuliaan Lailatul Qadar akan semakin dekat untuk diraih.
Itikaf sendiri disunahkan untuk dikerjakan oleh seorang muslim pada sepuluh hari terakhir dibulan Ramadhan. Lebih tepatnya Sunnah Muakkadah.
Bagi kaum laki-laki sendiri tidak ada persoalan terkait dengan pelaksanaan Itikaf di masjid atau mushola.
Namun berbeda bagi perempuan yang hendak melaksanakan Itikaf di masjid ataupun mushola.
Terdapat tiga syarat yang wajib terpenuhi bagi wanita yang hendak beritikaf.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadhan, Apakah yang Dimaksud dengan Ibadah Itikaf?
-
Terbebas dari Fitnah
Terbebas dari fitnah disini dapat diartikan harus ada wali atau muhrim yang menjaga wanita yang hendak beritikaf ke masjid.
Seperti misalnya apabila suami tidak melaksanakan i’tikaf namun istri hendak beritikaf, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Kemudian pakaian yang dikenakan selama beritikaf diharuskan yang menutup aurat sesuai ajaran islam.
Baca Juga: JARANG DIKETAHUI! Inilah 4 Amalan yang Sebaiknya Dilakukan pada Malam Lailatul Qadar
-
Aman dalam Segi Tempat
Tempat dari beritikaf yang akan digunakan untuk perempuan diharuskan terpisah dari laki-laki. Diharuskan terdapat sekat khusus yang tidak nampak bagi laki-laki ketika seorang perempuan beritikaf.
-
Tidak ada Tanggungan yang ditinggalkan di Rumah
Mengingat wanita adalah seorang ibu, bagi wanita yang hendak beri'tikaf diharuskan tidak memiliki anak yang ditinggalkan di rumah. Sebaiknya bagi wanita yang masih ada tanggungan anak kecil yang harus dijaga atau dirawat untuk tidak melaksanakan itikaf.
Demikian syarat yang harus terpenuhi oleh seorang wanita yang hendak melaksanakan Itikaf.***