Simak Persyaratan Beasiswa Kemenag S1 Pendidikan Jarak Jauh PAI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon

26 Juni 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi persyaratan beasiswa Kemenag /beasiswa.kemenag.go.id/

 

KABAR WONOSOBO – Beasiswa Sarjana (S1) Pendidikan Jarak Jauh Sarjana Pendidikan Agama Islam (PJJ PAI) merupakan program beasiswa yang ditujukan bagi Guru PAI di madrasah dan di sekolah, serta guru di pesantren yang berada di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

Program PJJ PAI bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan agama Islam melalui jenjang S1.

Program beasiswa Kemenag ini hanya diperuntukkan untuk kelas khusus, yaitu Pendidikan Jarak Jauh di IAIN Syekh Nurjati Cirebon berdasarkan kebijakan khusus dan afirmatif dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Buka Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri, Simak Syarat Pendaftarannya

Syarat Mengikuti Program PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto terbaru berukuran 3×4 dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Berusia maksimal 47 tahun terhitung per tanggal 30 Juli 2023).

4. Mempunyai Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di bawah binaan Kementerian Agama (daftar jenis satuan pendidikan tercantum dalam aplikasi pendaftaran) atau pemilik Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari SMA/SMK yang dikelola oleh Pondok Pesantren (dibuktikan dengan surat keterangan dari pondok pesantren, dengan mengetahui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat), dilengkapi fotokopi Buku Rapor Nilai 3 (tiga) semester terakhir dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penetapan penyetaraan ijazah luar negeri.

Baca Juga: Simak Jadwal Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri dari Kemenag

5. Berstatus sebagai:

- Guru Rumpun Mapel PAI Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama, terdaftar di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) dan sedang aktif mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan lembaga tempat bertugas.

- Guru PAI di Sekolah, terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan sedang aktif mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan lembaga tempat bertugas.

- Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), terdaftar di Education Management Information System (EMIS), memiliki masa pengabdian 2 tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan, serta sedang aktif mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan lembaga tempat bertugas.

- Guru Pada Pondok Pesantren, terdaftar di Education Management Information System (EMIS)/SIKAP, memiliki masa pengabdian 2 tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan, serta sedang aktif mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan lembaga tempat bertugas.

Baca Juga: Putri Ariani dapat Beasiswa Ke Sekolah Musik di Amerika Serikat oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim

6. Pindai asli SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru madrasah/guru PAI di sekolah/guru madrasah diniyah/tenaga pendidik di pondok pesantren.

7. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:

- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit.

- Tidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang sarjana (S1) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

- Wajib mengikuti pendidikan dan menyelesaikan studi sesuai dengan ketentuan Program Beasiswa S1 PJJ PAI.

Baca Juga: Daftar 10 Beasiswa yang Dibuka untuk Mahasiswa UGM Yogyakarta

8. Memiliki surat rekomendasi dari pimpinan Lembaga Pendidikan tempat bertugas.

9. Daftar Riwayat Hidup.

10. Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi (maksimal 8 semester) di atas kertas bermaterai. Jika tidak menyelesaikan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh yang bersangkutan.

11. Surat Pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai. Jika tidak dapat menyelesaikan studi.

12. Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Beasiswa Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler