KABAR WONOSOBO – Pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih ternyata memiliki peraturan tertentu.
Hal itu pun diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut dijelaskan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa nama yang disematkan kepada lambang lambang negata Indonesia tersebut, mulai dari Sang Dwiwarna, Merah Putih dan Sang Saka Merah Putih.
Sementara untuk warna bendera, memiliki sejarah di mana dahulu Merah Putih merupakan adaptasi dari gambar sembilan garis merah dan putih bendera Kerajaan Majapahit.
Bendera Merah Putih asli yang digunakan pada saat upacara Pendeklarasian Negara Indonesia dijahit oleh Ibu Fatmawati yang kini tersimpan dan terpelihara di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.
Baca Juga: Indonesia Juara Thomas Cup 2021 Tanpa Kibarkan Bendera Merah Putih
Mengenai aturan-aturan tertentu yang mengatur terkait ukuran standar bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat dan alat telah diatur dalam pasal 4 ayat (2).