Polemik Pasal Penodaan Bendera di RUU KUHP, Pengibar Bendera Merah Putih Kusam Terancam Denda 10 Juta

- 1 Juli 2021, 14:41 WIB
Orang yang Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Denda 10 Juta.
Orang yang Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Denda 10 Juta. /telkom.co.id

KABAR WONOSOBO – Beberapa waktu belakangan muncul pembahasan publik mengenai pasal penodaan terhadap bendera negara.

Pasal yang disoroti khususnya mengenai pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara News, salah satu pihak yang menganggap pasal tersebut tidak perlu ada dalam RUU KUHP adalah Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Prof Dr H Faisal Santiago.

Pernyataan itu disampaikan oleh Prof Faisal dalam sebuah kesempatan pada Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Transparansi Proses dan Partisipasi Publik dalam Revisi UU ITE Dituntut oleh Koalisi Masyarakat Sipil

“Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus," kata Faisal.

Pernyataan itu dinyatakan oleh Faisal berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 235 Huruf b.

Pasal tersebut menyebutkan adanya kemungkinan pemidanaan terhadap setiap orang yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Orang yang melanggar peraturan tersebut terancam denda paling banyak Rp10 juta. Peraturan itu juga membahas pemakaian bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah