Kapan Seseorang Harus Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Berapa Nisab dan Nilainya? Berikut Penjelasannya

- 21 April 2022, 18:18 WIB
Ilustrasi/Penjelasan zakat mal penghasilan, kapan, berapa nisab, dan nilai zakat yang harus dikeluarkan.
Ilustrasi/Penjelasan zakat mal penghasilan, kapan, berapa nisab, dan nilai zakat yang harus dikeluarkan. /Pixabay/Udikart.

KABAR WONOSOBO - Berikut adalah penjelasan tentang zakat penghasilan atau zakat profesi, kapan harus seseorang wajib mengeluarkan zakat, menghitung nisab dan besarnya zakat.

Zakat adalah bentuk ibadah wajib bagi umat muslim di seluruh dunia dengan ketentuan yang ada.

Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib bagi umat muslim laki-laki maupun perempuan, zakat penghasilan dikeluarkan seseorang ketika mencapai nisab zakat.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bahasa Arab Latin Beserta Artinya

Dilansir dari Baznas, zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Baca Juga: Bikin Sedih! Lirik Lagu 'I Want You To Be Happy' Single Terbaru Apink, Naeun Muncul di Video Musik

Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Mengacu pada aturan Baznas tahun 2021, nisab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Iman Tak Sama' Alvin Juara X Factor Season 3 yang Buat Baper

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Paling Keren Untuk Memperingati Hari Kartini 21 April 2022

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Cara menghitung zakat penghasilan yang mencapai nisabnya adalah 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan.

Demikian penjelasan tentang zakat penghasilan, nisab, dan jumlah yang harus dikeluarkan seseorang.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x