Selain mahasiswa bidikmisi dan penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pembayaran dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan PTN.
Besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan orang tua calon mahasiswa.
Jadi pastikan data yang dimasukkan ketika daftar ulang sudah lengkap dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Baca Juga: Resep Cireng Krispi dan 2 Sambal Berbeda Ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Garing dan Kopong!
Penyerahan berkas daftar ulang
Setelah proses verifikasi dan pembayaran UKT selesai, calon mahasiswa harus melakukan penyerahan berkas daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan oleh universitas.***