Besaran Bantuan Biaya Hidup untuk Penerima KIP Kuliah 2023, Login via kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 16 Februari 2023, 15:34 WIB
SEGERA login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ini besar biaya bantuan biaya hidup yang diberikan oleh KIP Kuliah 2023.
SEGERA login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ini besar biaya bantuan biaya hidup yang diberikan oleh KIP Kuliah 2023. /Kemendikbud/

KABAR WONOSOBO - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2023 melalui tautan kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Berada di bawah regulasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud RI), KIP Kuliah memiliki tiga jenis bantuan penting. 

Dikhususkan bagi siswa dan siswi berprestasi yang potensial melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi tetapi terhalau biaya, KIP Kuliah memberikan tiga jenis bantuan yang dapat dimanfaatkan. Ketiganya terdiri dari bantuan pendaftaran masuk perguruan tinggi, bantuan kuliah per semester, serta bantuan biaya hidup yang diberikan setiap bulan. 

Baca Juga: SEGERA Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id! Ini Dia Keunggulan dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023

KIP Kuliah yang telah mulai dibuka pada 14 Februari 2023 lalu melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id sendiri tidak terbatas diberikan kepada mereka yang lolos seleksi masuk perguruan tinggi melalui beberapa jalur seleksi.

KIP Kuliah berlaku untuk semua jalur, baik SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maupun seleksi mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah yang disusun oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

KIP Kuliah ditargetkan untuk siswa yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

 Baca Juga: Wajib Dicatat! Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi KIP Kuliah 2023

Syarat lainnya adalah siswa telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Bagi siswa SMA yang lolos ujian masuk perguruan tinggi dari segala jalur (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri), bisa melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah meliputi pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT), pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester langsung ke PT.

 Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Daftar KIP Kuliah 2023 Mudah Cukup Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Besaran Bantuan KIP Kuliah

Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2023 disesuaikan dengan program dan jenjang studi yang ditempuh oleh mahasiswa.

Tidak hanya program reguler, bantuan biaya hidup KIP Kuliah juga diberikan bagi mahasiswa program profesi.

Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp.700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.

 Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Program Reguler

Sarjana atau Strata 1 (S1) maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta.

Diploma Tiga (D3) maksimal 6 semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta.

Diploma Dua (D2) maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.

Diploma Satu (D1) maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Program Profesi

Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.

 Baca Juga: SEGERA LOGIN! KIP Kuliah 2023 Dibuka Hari Ini, 14 Februari, IniJadwal, Syarat, dan Prosedur Pendaftaran

Ners, Apoteker, dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah