Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji Tahun 2023 Rp49,8 Juta

- 16 Februari 2023, 12:34 WIB
Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta.
Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta. /Kemenag.go.id/

KABAR WONOSOBO - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau tahun 2023 sebesar Rp49.812.700.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Melalui skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Baca Juga: Merapat! Jalur Pendakian Gunung Prau Buka Lagi Mulai Besok 17 Februari 2023

"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan," jelas Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu 16 Februari 2023, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020.

Bagi yang telah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x