Sediakan 15 Sekolah, Simak Daftar Zonasi di Kabupaten Boyolali untuk PPDB SMA Jawa Tengah Tahun 2023-2024

- 11 Juni 2023, 09:54 WIB
Daftar zonasi di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah untuk PPDB SMA tahun 2023-2024.
Daftar zonasi di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah untuk PPDB SMA tahun 2023-2024. /Tangkapan layar sman1ngemplak.sch.id/

KABAR WONOSOBO - Kabupaten Boyolali menjadi salah satu kabupaten dengan SMA berstatus negeri terbanyak di Provinsi Jawa Tengah. Alhasil, Boyolali sekaligus menyediakan banyak nama satuan pendidikan yang siap dipilih dalam skema PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang telah dimulai dengan penetapan wilayah zonasi pada 15 Mei 2023 lalu. Penetapan wilayah zonasi sendiri berkaitan dengan salah satu jalur masuk PPDB tahun ini, yaitu jalur zonasi. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Tengah sendiri telah ditetapkan lewat beberapa jalur, termasuk zonasi. Hal tersebut telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMAN & SMKN Prov. Jateng TA 2023/2024 pada 3 Juni 2023 lalu seperti dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi PDK Jateng. 

Wilayah Kabupaten Boyolali yang setidaknya memiliki 15 SMA berstatus negeri tersebut juga turut masuk dalam daftar. Pembagian zonasi sendiri diperlukan sebab jalur zonasi dalam PPDB tahun 2023/2024 didasarkan pada jarak calon peserta didik dengan satuan pendidikan atau sekolah yang mereka tuju. Misalnya, SMA Negeri 1 Ampel diperuntukan bagi calon peserta didik dari wilayah kecamatan Gladagsari, Cepogo, Selo, Boyolali, dan Ampel dalam jalur zonasi. 

Wilayah berbeda akan masuk ke dalam nama-nama satuan pendidikan yang lain. 

Baca Juga: PPDB 2023: Kabupaten Pati Sediakan 8 Sekolah untuk Zonasi SMA Negeri Tahun Ini

Peraturan lain sendiri menyebut bahwa tiap satuan pendidikan setidaknya menerima 55% calon siswa melalui jalur zonasi. Persentase tersebut didasarkan pada daya tampung yang diberlakukan oleh masing-masing sekolah. 

Sementara itu, kuota jalur zonasi khusus maksimal 12% dari daya tampung. Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi inklusi atau kelas khusus olahraga (KKO). 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: pdkjateng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah