Simak Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 di Sini! Lengkap dengan Persyaratan

- 31 Mei 2023, 20:48 WIB
Persyaratan lengkap PPG Prajabatan 2023, pendaftaran dimulai 31 Mei 2023. 
Persyaratan lengkap PPG Prajabatan 2023, pendaftaran dimulai 31 Mei 2023.  /Foto: play.google.com/

Program untuk menjaring calon-calon guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, PPG Prajabatan sendiri membebankan pula SKS (satuan kredit semester) sejumlah 32 SKS mata kuliah inti, 4 SKS mata kuliah selektif, dan 2 SKS mata kuliah elektif.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya

Setidaknya terdapat empat tahap para calon mahasiswa untuk melalui pendidikan dalam program PPG Prajabatan, dimulai dari Ujian Masuk, Orientasi, pendidikan Semester 1 dan Semester 2, Kelulusan Program, dan terakhir Uji Kompetensi PPG. Dalam prosedur pendidikan PPG Prajabatan, baik di semester 1 maupun di semester 2, pendidikan dilaksanakan dengan modus Hybrid Learning, yaitu modus pembelajaran yang berbasis pada tatap muka dan Learning Management System (LMS).

Rincian persyaratan PPG Prajabatan 2023

Sebelum mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan 2023 yang dibuka mulai 31 Mei 2023 hingga 25 Juni 2023 mendatang, berikut ini adalah persyaratan pendaftaran PPG Prajabatan tahun ini:

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x