Simak Rincian Penetapan Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022

9 April 2022, 19:49 WIB
Rincian penetapan libur lebaran dan cuti bersama. /Pixabay

KABAR WONOSOBO - Berikut adalah rincian libur lebaran dan cuti bersama tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan libur lebaran dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pada Rabu.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Pemerintah mengumumkan menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Terbaru! Simak Link Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 8 April 2022

- Dilanjutkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei ( hari Senin dan Selasa),

- Cuti bersama dari tanggal 29 April, 4, 5 dan tanggal 6 Mei 2022.

Selain itu diperkiraan sekitar 85 juta orang yang akan mudik pada libur lebaran tahun ini.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Ceramah Ngaku 'Tak Terlalu Punya Otoritas' Soal Wadas, Aktivis: Dia yang Terbitkan IPL

"Perlu juga saya sampaikan jumlah pemudik saat ini diperkirakan 85 juta orang," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.

Pemudik tersebar dari daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) sekitar 14 juta orang.

Sebagian besar yakni 47 persen diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler