Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT oleh Rizky Billar, Polisi: Tak Serta Merta Dibebaskan

14 Oktober 2022, 07:26 WIB
Lesti Kejora mencabut laporannya terkait KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar sehingga mereka berdamai. //Instagram/lestykejora/

KABAR WONOSOBO - Lesti Kejora telah mencabur laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkannya pada sang suami, Rizky Billar.

Sejauh ini, perkembangan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah sampai tahap di mana terlapor statusnya menjadi tersangka dan Surat Penahanan pun sudah dikeluarkan.

Namun, saat penahanan Rizky Billar telah diumumkan pihak Kepolisian selama 20 hari ke depan, Lesti Kejora bersama ayahnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Tujuan Lesti Kejora diungkapkan Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, untuk bertemu dengan penyidik dan juga Rizky Billar.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Gelato' Echosmith

Tak lama, diketahui bahwa Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT oleh Rizky Billar dengan perjanjian tertulis.

Menghadapi hal itu, penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan, langkah sang biduan mencabut laporan polisi atas kasus KDRT tak langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada 13 Oktober 2022.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, dia mengatakan ada prosedur yang sudah dijalani ketika pembuatan laporan polisi.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Dalam Khayalan - Rhoma Irama ft Elvy Sukaesih, Cinta Kita Hanyalah Dalam Khayalan Belaka

Selain itu, tentu saja ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan, karenanya tak bisa begitu saja.

Zulpan juga mengungkapkan bahwa penyidik di Kepolisian sudah memproses laporan KDRT tersebut sampai melewati beberapa tahapan.

Karena itu, penyidik pun dikatakan Zulpan, akan memproses permohonan pencabutan laporan sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga: Tanah Longsor Terjadi di Desa Wonoroto Watumalang, 4 Ekor Kambing Jadi Korban

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Dia menambahkan kalau surat permohonan resmi mencabut laporan masih belum diterima pihak Kepolisian.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler