Aktor Sinetron Jeff Smith Tertangkap Konsumsi Narkotika LSD yang Dibeli Online

- 9 Desember 2021, 14:42 WIB
Aktor Jeff Smith kembali tertangkap polisi usai gunakan narkotika.
Aktor Jeff Smith kembali tertangkap polisi usai gunakan narkotika. /Instagram Jeff Smith

KABAR WONOSOBO - Aktor Jeff Smith ditangkap Kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba di rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam. Petugas menemukan dua lembar narkotika jenis LSD saat dilakukan penangkapan tersebut.

Atas temuan tersebut saat ini Jeff masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyelidiki pembelian online narkotika jenis LSD (lysergic acid diethylamide) oleh Jeff Smith.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Soundtrack Drama 'Our Beloved Summer' Christmas Tree oleh V BTS

"Yang bersangkutan mendapatkan melalui online," katanya, Kamis.

Zulpan memastikan, penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tidak akan berhenti dengan tertangkapnya Jeff Smith.

Kepolisian akan mengusut tuntas hingga pengedar narkoba yang dibeli Jeff Smith.

Saat ini kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap sindikat pemasok LSD yang dikonsumsi Jeff.

Baca Juga: Daftar 30 Idol KPop Paling Banyak Dicari di Google Tahun 2021

Namun Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

"Ada jaringan pemasok yang dikejar penyidik di lapangan tapi tidak bisa disampaikan sekarang," katanya.

Ini merupakan kali kedua Jeff Smith tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Soundtrack Drama 'Our Beloved Summer' Christmas Tree oleh V BTS

Pada 15 April 2021, Jeff Smith ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram.

Pada sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia divonis 5 bulan penjara pada September 2021 dan menghirup udara bebas pada 14 September 2021.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x