Netizen Berang! Rachel Vennya Tak Jadi Dipenjara karena Sopan dan Kooperatif Selama Jalani Proses Hukum

- 16 Desember 2021, 12:00 WIB
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer /antara

 

KABAR WONOSOBO – Rachel Vennya merupakan seorang selebgram terlibat kasus pelanggaran karantina Covid-19.

Atas pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya, seharusnya ia mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Tapi sayangnya saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Rachel Vennya dianggap tidak perlu dipenjara.

 Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Dengan Tiga Orang Lainnya

Pembacaan putusan Majelis Hakim atas sidang yang digelar pada Jumat, 10 Desember 2021 menyebutkan bahwa Rachel Vennya bebas dari hukuman penjara karena bersikap sopan dan kooperatif.

Rachel Vennya dianggap oleh Majelis Hakim menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses hukum

Hakim mengatakan hal yang meringankan Rachel Vennya karena terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya.

 Baca Juga: Rachel Vennya Diperiksa Bareng Pacar di Polda Metro Jaya, Terancam Penjara Satu Tahun

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik.

Seharusnya sebagai seorang selebgram, Rachel Vennya memahami posisinya yang dikenal oleh khalayak ramai.

 Baca Juga: Rachel Vennya Sebut Akan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara berdasarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tidak perlu mendekan di balik jeruji besi dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta dikenakan percobaan selama delapan bulan.

Selain Rachel, tiga tersangka lainnya juga dijatuhi hukuman yakni kekasihnya, Salim Nauderer, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

 Baca Juga: Nyaris 10 Ribuan Orang Tandatangani Petisi Desak Proses Hukum Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina

Sementara mengenai hasil sidang, Rachel Vennya sendiri menerima keputusan Majelis Hakim tersebut hingga akhir persidangan yang ditandai dengan ketukan palu oleh hakim.

Melihat keputusan dari Majelis Hakim tersebut, netizen pun langsung geram dan merasa kecewa.

Mereka pun berbondong-bondong mengeluarkan sindiran keras terhadap hukum Indonesia dan juga Rachel Vennya-nya sendiri.

 Baca Juga: Buntut Rachel Vennya Lolos Karantina, Kodam Jaya Nonaktifkan Anggota hingga Evaluasi Jajaran

Salah satu netizen membandingkan kasus Rachel Vennya yang tidak ditahan dengan hukuman seorang nenek renta bernama Nenek Asyani yang berlutut di hadapan hakim memohon keadilan.

“Lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh dihadapan hakim karena tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani,” ujar seorang netizen di Twitter.

Para netizen menganggap bahwa hukum di Indonesia lebih mendukung para orang dari kalangan berada.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah