KABAR WONOSOBO - Baru- baru ini Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan menegakkan larangan pembuatan tato tubuh bagi warganya.
Pengadilan pada 31 Maret 2022 menegaskan bahwa tato adalah tindakan medis dimana tidak boleh dilakukan sembarangan.
Dikutip Kabar Wonosobo dari Reuters, Jum'at, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won atau sekitar Rp592 juta.
Baca Juga: Sang Putri Resmi Menikah, Ayah Son Ye Jin Berikan Pesan Menyentuh Pada Hyun Bin
Selain itu mereka terancam hukuman penjara - biasanya dua tahun, meskipun undang-undang tersebut memberikan hukuman seumur hidup.
Popularitas tato di Korea Selatan justru telah melonjak di dalam dan luar negeri.
Di kalangan Idol yang memiliki tato biasanya ditutup-tutupi di acara televisi resmi.
Baca Juga: Korea Selatan Tegakkan Larangan Warga Buat Tato Tubuh, Ancam Denda Rp592 Juta
Namun banyak selebriti Korea, termasuk anggota band KPop yang memamerkannya di media sosial.