Korea Selatan Tegakkan Larangan Warga Buat Tato Tubuh, Ancam Denda Rp592 Juta

- 31 Maret 2022, 18:15 WIB
Korea tegakkan larangan buat tato tubuh.
Korea tegakkan larangan buat tato tubuh. /Pixabay.com./Mbragion

KABAR WONOSOBO - Mahkamah Konstitusi di Seoul resmi menegakkan larangan tato warganya pada hari ini Kamis, 31 Maret 2022.

Ini membuat Korea Selatan sebagai satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur tersebut.

Seniman tato mencemooh keputusan tersebut, menyebutnya mundur dan kurang pemahaman budaya.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Puasa Ramadhan 2022 Marhaban Ya Ramadhan 1443 H

Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Korea Selatan memiliki hampir 50.000 seniman tato.

Para seniman tato mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan perdagangan mereka.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won atau sekitar Rp592 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Populer 'Madiun Ngawi' Yeni Inka

Selain itu mereka terancam hukuman penjara - biasanya dua tahun, meskipun undang-undang tersebut memberikan hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x