Tato Diancam Pidana dan Denda di Korsel, Tapi Idol Justru Unggah di Sosial Media

- 1 April 2022, 18:56 WIB
Larangan tato di Korsel./Tato milik Jungkook BTS.
Larangan tato di Korsel./Tato milik Jungkook BTS. /Instagram./@jungkook.97

KABAR WONOSOBO - Baru- baru ini Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan menegakkan larangan pembuatan tato tubuh bagi warganya.

Pengadilan pada 31 Maret 2022 menegaskan bahwa tato adalah tindakan medis dimana tidak boleh dilakukan sembarangan.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Reuters, Jum'at, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won atau sekitar Rp592 juta.

Baca Juga: Sang Putri Resmi Menikah, Ayah Son Ye Jin Berikan Pesan Menyentuh Pada Hyun Bin

Selain itu mereka terancam hukuman penjara - biasanya dua tahun, meskipun undang-undang tersebut memberikan hukuman seumur hidup.

Popularitas tato di Korea Selatan justru telah melonjak di dalam dan luar negeri.

Di kalangan Idol yang memiliki tato biasanya ditutup-tutupi di acara televisi resmi.

Baca Juga: Korea Selatan Tegakkan Larangan Warga Buat Tato Tubuh, Ancam Denda Rp592 Juta

Namun banyak selebriti Korea, termasuk anggota band KPop yang memamerkannya di media sosial.

Tidak sedikit dari para Idol yang memiliki banyak fans mengunggah foto di Instagram memperlihatkan bentuk tato yang dianggap lucu oleh penggemar.

Bentuk dan desain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna berani kerap digunakan beberapa Idol KPop.

Baca Juga: Lee Joon Gi Buka-bukaan Ending Drama 'Moon Lovers: Scarlet Heart Ryeo' yang Sebenarnya

Seperti anggota Jungkook dan Jimin BTS, Chanyeol EXO, Jackson GOT7, Chaeyoung TWICE, Amber Liu, HyunA, Moon Byul MAMAMOO, dan banyak lagi Idol yang memiliki tato ditubuhnya.

Meskipun aturan larangan tato di Korea Selatan dikritik pedas dan ditentang para seniman tato, namun Pengadilan bersikeras hal itu dilarang.

Hingga saat ini para seniman tato masih berjuang untuk melakukan upaya hukum atas larangan tato tersebut.***

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah