Dari Burning Sun, Berikut Deretan Dakwaan Seungri Eks Big Bang hingga Divonis Penjara 1,5 Tahun

- 26 Mei 2022, 19:50 WIB
Mantan personil Bigbang Seungri divonis penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan karena tindak kriminal berlapis.
Mantan personil Bigbang Seungri divonis penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan karena tindak kriminal berlapis. /Instagram/@seungriseyo

KABAR WONOSOBO - Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan vonis kurungan penjara kepada Seungri mantan personil Big Bang selama satu tahun enam bulan.

Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada tanggal 26 Mei 2022, setelah beberapa kali mengajukan banding.

Bertindak sebagai Kepala Hakim Noh Tae Ak, Seungri resmi divonis satu tahun enam bulan atas pelanggaran Undang-Undang di Korea Selatan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Viral di TikTok 'Love Me' RealestK

Dilansir Kabar Wonosobo dari Soompi, 26 Mei 2022, Seungri didakwa atas Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Sanitasi Makanan, Penggelapan Uang, Kejahatan Seksual, Perjudian, Transaksi Valuta Asing, Mucikari, Pembelian Jasa Prostitusi, dan Hasutan Tindak Kekerasan.

Kasus yang menjerat Seungri berawal pada bulan Desember 2015 hingga Januari 2016, dia didakwa menjadi mucikari untuk para pebisnis di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

Seungri juga didakwa telah membeli aset layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, agar bisa menarik investor untuk menginvestasi uangnya ke klub malam miliknya.

Baca Juga: Lirik Lagu Cause You're My Schatzi Single Terbaru Jaz Hayat

Tak cukup disitu, dia juga tertangkap basah telah menggelapkan dana sebesar 528 juta Won dari klub Burning Sun dengan alih-alih biaya hak guna merek Monkey Museum, yaitu nama bar di Gangnam.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x