KABAR WONOSOBO― Amber Heard kalah di persidangan kasus defamasi yang diajukan Johnny Depp pada tahun 2019 lalu.
Adanya gugatan defamasi yang dilayangkan Johnny Depp atas Amber Heard yang selesai 1 Juni 2022 lalu berasal dari opini bintang Aquaman tersebut di Washington Post.
Melalui salah satu media besar di Amerika tersebut, Amber Heard merilis opini atau op-ed dengan judul, "I Spoke Up Against Sexual Violence" yang rilis 18 Desember 2018 silam.
Baca Juga: Kenapa Johnny Depp Tuntut Amber Heard?
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman bersangkutan, opini yang masih dapat diakses melalui LINK op ed Amber Heard tersebut telah ditambahi dengan catatan editor.
Judul lengkap dari opini yang diterbitkan Washington Post pada 18 Desember 2018 sendiri adalah, "Amber Heard: I spoke up against sexual violence― and face our culture's wrath. That has to change."
Melalui opini tersebut, Johnny Depp setidaknya menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan hingga membuatnya membawa ke persidangan.
Baca Juga: Amber Heard Curhat di Instagram, Sebut ‘Patah Hati’ dengan Kemenangan Johnny Depp
Pertama, melalui judul opini itu sendiri yang berarti, "Saya berbicara menantang kekerasan seksual― dan menghadapi kemarahan budaya kita. Itu harus diubah."