Profil, Kekayaan, dan Kontroversi Prof Eddy, Pakar Hukum Pidana yang Pernah Jadi Saksi di Persidangan Jessica

11 Oktober 2023, 16:04 WIB
Siapa Prof Eddy yang jadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso? Kembali viral setelah penayangan Ice Cold. /Tangkapan Layar/Youtube/@corbuzier/

KABAR WONOSOBO - Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih akrab dipanggil Prof Eddy turut berkomentar mengenai kasus Jessica Wongso yang kini kembali ramai dibicarakan setelah Netflix menayangkan film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Tujuh tahun silam, Prof Eddy pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Jessica Kumala Wongso sebagai pakar hukum pidana.

Mencoba meluruskan berbagai isu simpang siur yang beredar di masyarakat terkait kasus kematian Mirna Salihin, baru-baru ini Prof Eddy datang ke Podcast Denny Sumargo yang videonya telah terunggah di kanal Youtube pada 10 Oktober 2023. 

Sebagai pakar hukum, Prof. Eddy percaya bahwa semua bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan jaksa sudah cukup valid untuk menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Lalu siapakah Prof Eddy dan seperti apa kiprahnya di dunia hukum? 

Profil Prof Eddy

Prof Eddy lahir di Maluku pada 10 April 1973 dengan nama panjang Edward Omar Sharif Hiariej. Pria berdarah Ambon tersebut menikahi Mega Hayfa dan dikarunia dua orang anak. Ia adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta dan kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024. 

Baca Juga: Merasa Ditipu, Edi Darmawan Salihin Sebut Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso adalah Sampah

Pendidikan

Eddy menempuh kuliah S1 hingga S3 di Fakultas Hukum UGM. Pada tahun 2010, ketika usianya masih terbilang muda, yaitu 37 tahun, Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dari Fakultas Hukum UGM yaitu Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM. 

Jenjang Karier

Lulus dari jenjang pendidikan S3 pada 1999, Prof Eddy ditunjuk sebagai salah satu Dosen di Fakultas Hukum UGM. pada periode 2002 hingga 2007, ia menjabat sebagai Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM. memiliki karier yang cemerlang di bidang akademisi, pada tahun 2020, Prof. Eddy ditunjuk sebagai Wamenkumham untuk pada Kabinet Indonesia hingga 2024 mendatang. 

Selama berkarier di bidang hukum, Prof Eddy telah menerbitkan sejumlah buku, seperti ‘Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana’ (2009), ‘Teori dan hukum Pembuktian’ (2012), ‘Prinsip-prinsip Hukum Pidana’ (2016), ‘Pengantar Hukum Pidana Internasional’ (2009), ‘Hukum Acara Pidana’ (2015), ‘Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM’ (2010) dan sebagainya. 

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Viral Lagi Gegara Ice Cold, Otto Hasibuan Siap Buka Kasus Jessica Lagi?

Menjadi Saksi Ahli di Sejumlah Kasus

Sebagai pakar di bidang hukum pidana, Eddy telah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli. Ia pernah dihadirkan JPU dalam kasus kopi sianida di tahun 2016, saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019, dan saksi ahli untuk kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017. 

Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkan nya pada tahun 2022, Eddy Hiariej diketahui memiliki harta kekayaan sejumlah Rp20,6 miliar dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp23 miliar yang terletak di Sleman. Kekayaan berupa kendaraan sebesar Rp1,2 miliar dan kas senilai Rp1,9 miliar. Jika dihitung dengan hutang senilai Rp5,4 miliar, maka total kekayaan Eddy Hiariej mencapai Rp20.649.496.446.

Kontroversi Prof Eddy 

Baca Juga: Tidak Muncul di Ice Cold, Otto Hasibuan Ungkap Alasan Hani Tidak Diwawancarai

Pada 14 Maret 2023, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Helmut Hermawan, Direktur Utama Perusahaan Tambang PT Citra Lampia Mandiri. Sempat tidak menanggapi tuduhan tersebut, pada 4 April 2023, Prof Eddy melayangkan keterangan tertulis pada Bareskrim Polri untuk menangkap Sugeng dengan UU ITE dan menyangkal tuduhan tersebut.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo Malang Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler