KABAR WONOSOBO – Hong Kong yang pernah menjadi pusat produksi film terbesar di wilayah Asia Timur, kini bersiap untuk menerapkan undang-undang sensor dan produksi yang lebih ketat.
Pemerintah Hong Kong mengajukan legislasi perihal sensor film dengan dalih untuk menjaga keamanan nasional.
Aturan sensor baru ini akan memberi Hong Kong kekuatan yang lebih luas dan juga meningkatkan hukuman maksimum untuk pemutaran film secara ilegal.
Baca Juga: Transformasi Total Jared Letto Bikin Pangling di Film House of Gucci
Dimana bagi pelanggar yang melakukan pemutaran film ilegal akan dikenai hukuman penjara menjadi tiga tahun dan denda sebesar $128.000 atau sekitar Rp 1,7 miliar.
Pemerintah Hong Kong sendiri tidak menyangkal jika legislasi untuk pemutaran film tersebut juga akan mengacu pada UU keamanan nasional.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa segala film yang dipromosikan atau mendukung sikap anti pemerintah akan dianggap mengancam keamanan nasional.
Baca Juga: Surat Kabar Apple Daily Hong Kong akan Ditutup Setelah Asetnya Dibekukan dan Pemiliknya Ditahan
Jika sebuah film mengancam keamanan nasional, maka bisa dipastikan bahwa lisensi dari film tersebut akan dicabut dan diproses sesuai undang-undang.