Edi Darmawan Ngaku Punya, Kenapa Video Jessica Taburkan Racun Sianida Tak Muncul di Persidangan?

- 10 Oktober 2023, 20:59 WIB
Kenapa video yang diklaim Edi Darmawan jadi bukti Jessica Wongso taburkan racun sianida tidak digunakan JPU jadi bukti kasus meninggalnya Wayan Mirna?
Kenapa video yang diklaim Edi Darmawan jadi bukti Jessica Wongso taburkan racun sianida tidak digunakan JPU jadi bukti kasus meninggalnya Wayan Mirna? /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KABAR WONOSOBO - Edi Darmawan Salihin kembali menjadi perbincangan setelah datang sebagai narasumber di kanal Youtube Karni Ilyas Club. dalam wawancara tersebut, Edi Darmawan Salihin mencoba untuk meyakinkan penonton bahwa konten dalam dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

Tak hanya itu, Edi Darmawan Salihin juga menunjukkan sebuah video yang ia klaim sebagai rekaman CCTV ketika Jessica Wongso menaburkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam Mirna Salihin. Edi Darmawan mengklaim bahwa video tersebut tidak pernah dibawa ke meja hijau sebagai barang bukti karena video tersebut bisa membuat Jessica Wongso dihukum mati.

Dalam siaran podcast Denny Sumargo yang tayang pada Selasa, 10 Oktober 2023, Denny menanyakan mengenai video milik Edi Darmawan tersebut kepada dua narasumbernya, yaitu Shandy Handika dan Prof. Eddy O.S. Hiariej. Ketika ditanya mengenai video tersebut, Shandy yang merupakan jaksa penuntut di kasus kopi sianida dan Prof. Eddy seorang pakar hukum mengaku tidak tahu-menahu mengenai video tersebut. 

Baca Juga: 4 Nama Polisi yang Disebut Dekat dengan Edi Darmawan Salihin

Video Tidak Digunakan sebagai Bukti

Shandy Handika mengaku tidak mengetahui soal video yang ditunjukkan oleh Edi Darmawan Salihin di kanal Youtube Karni Ilyas. Kemudian Denny Sumargo menunjukkan potongan video yang dimaksud kepada dua narasumbernya. 

“Kalau nggak salah ini pernah ditunjukkan di persidangan. Kalau nggak salah dia (Edi Darmawan Salihin) yang bawa, ditunjukkan di persidangan. Tapi kami tidak menggunakan itu,” ungkap Shandy setelah melihat video milik Edi Darmawan Salihin. 

“Karena digital forensic yang kami pedomi. Jadi kami tidak asal ambil barang bukti. Kami harus, barang bukti itu harus relevan dan admissible, maksudnya sesuai dengan tata cara perolehannya dan itu punya kaitan langsung dengan tindak pidana,” lanjut Shandy. 

Terkait alasan Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan video milik Edi Darmawan sebagai barang bukti, ia mengaku tidak mengingatnya. 

“Pada saat itu, saya lupa-lupa ingat, tapi kami tidak menggunakannya. Alasannya apa, kami tidak ingat. Tapi ini bukan termasuk yang dianalisa oleh ahli digital forensik. Karena itu kami tidak menggunakan,” jelas Shandy. 

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Edi Darmawan Akrab dengan Polisi

Video Diragukan Keasliannya

Shandy mengungkap bahwa JPU hanya menggunakan video barang bukti yang berasal dari tim digital forensic. Video yang ditunjukkan oleh Edi Darmawan dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club tidak diketahui kebenarannya.

“Nah ini tidak tahu nih ada penyisipan atau tidak. Jadi ya daripada kami membahayakan kasus yang sudah kami bangun, ya mending nggak usah dipakai,” komentar Shandy terkait video yang dipamerkan Edi Darmawan Salihin.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Wawancara Miliki Botol Sianida, Edi Darmawan: Itu Cuma Imajinasi Saya

Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah