Selama berkarier di bidang hukum, Prof Eddy telah menerbitkan sejumlah buku, seperti ‘Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana’ (2009), ‘Teori dan hukum Pembuktian’ (2012), ‘Prinsip-prinsip Hukum Pidana’ (2016), ‘Pengantar Hukum Pidana Internasional’ (2009), ‘Hukum Acara Pidana’ (2015), ‘Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM’ (2010) dan sebagainya.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Viral Lagi Gegara Ice Cold, Otto Hasibuan Siap Buka Kasus Jessica Lagi?
Menjadi Saksi Ahli di Sejumlah Kasus
Sebagai pakar di bidang hukum pidana, Eddy telah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli. Ia pernah dihadirkan JPU dalam kasus kopi sianida di tahun 2016, saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019, dan saksi ahli untuk kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.
Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkan nya pada tahun 2022, Eddy Hiariej diketahui memiliki harta kekayaan sejumlah Rp20,6 miliar dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp23 miliar yang terletak di Sleman. Kekayaan berupa kendaraan sebesar Rp1,2 miliar dan kas senilai Rp1,9 miliar. Jika dihitung dengan hutang senilai Rp5,4 miliar, maka total kekayaan Eddy Hiariej mencapai Rp20.649.496.446.
Kontroversi Prof Eddy
Baca Juga: Tidak Muncul di Ice Cold, Otto Hasibuan Ungkap Alasan Hani Tidak Diwawancarai
Pada 14 Maret 2023, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Helmut Hermawan, Direktur Utama Perusahaan Tambang PT Citra Lampia Mandiri. Sempat tidak menanggapi tuduhan tersebut, pada 4 April 2023, Prof Eddy melayangkan keterangan tertulis pada Bareskrim Polri untuk menangkap Sugeng dengan UU ITE dan menyangkal tuduhan tersebut.***