KABAR WONOSOBO – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menangkap seorang pria karena menyalahgunakan dana bantuan Covid-19.
Mustafa Qadiri seorang pria yang berasal dari California berusia 38 tahun ditangkap pekan lalu karena menipu Program Bantuan Pemerintah AS.
Mustafa diketahui melakukan penipuan dari dana bantuan Covid-19 untuk warga Amerika Serikat sebesar $ 5 juta atau sekitar Rp 71,1 miliar.
Baca Juga: 100 Hari Kinerja Joe Biden Soroti Kebijakan Imigran Amerika Serikat yang Dinilai Kacau di Era Trump
Dilansir Kabar Wonosobo.com dari Opindia, terdakwa melakukan kecurangan dan memperoleh jutaan dolar dari dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk membantu usaha kecil mengatasi kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Pada Mei dan Juni 2020, Qadiri disebut mengajukan aplikasi pinjaman menggunakan catatan bank yang sudah diubah, data pengambilan pajak yang salah, dan informasi palsu tentang karyawan.
Qadiri juga menggunakan nama, nomor jaminan sosial, dan tanda tangan orang lain saat mengajukan pinjaman.
Setelah mendapatkan jumlah pinjaman yang dipalsukan, Qadiri menggunakannya untuk membeli mobil mewah seperti Bentley dan Lamborghini.
Selain itu, ia juga menggunakan sebagian dana pinjaman tersebut untuk liburan dan pengeluaran pribadi.
Jaksa penuntut terkait kasus ini berpendapat bahwa Qadiri mengajukan aplikasi pinjaman palsu kepada tiga bank.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Ulang Fitur Pembayaran Digital, Dinyatakan Lolos Evaluasi Bank Sentral Brazil
Akan tetapi pinjaman yang digunakan Qadiri mengatasnamakan perusahaan-perusahaan yang tidak bisa ditemukan keberadaannya alias bodong.
Surat-surat yang diserahkah oleh Qadiri kepada bank merupakan catatan palsu, pengembalian pajak juga palsu, dan surat-surat lainnya juga telah terbukti kepalsuannya.
Saat ini pihak kepolisian telah menyita mobil Ferrari, Bentley dan Lamborghini yang dibeli Qadiri dengan dana bantuan pemerintah.
Selain itu polisi juga telah menyimpan rekening bank milik Qadiri, dan ditemukan sisa uang dari pinjaman palsunya sebesar $2 juta atau sekitar Rp28 miliar
Qadiri didakwa atas tuduhan penipuan terhadap bank, pencurian identitas, dan pencucian uang.
Jaksa penuntut akan membebaskan Mustafa Qadiri dengan persyaratan memberikan jaminan sebesar $100.000 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Update Kasus Perekaman Kamar Mandi di Hotel Bobobox Jakarta Pusat, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Namun, Jaksa juga menjadwalkan untuk melakukan persidangan kasus ini pada 29 Juni mendatang. ***